1. Pada ranah pengaturan pelanggaran administrasi, perlu dilakukan perbaikan pada aspek kejelasan definisi pelanggaran administrasi.
Termasuk kejelasan batas perbuatan yang dinilai sebagai pelanggaran administrasi. Pembenahan juga perlu dilakukan terkait hukum acara penanganannya.
2. Dualisme wewenang penanganan pelanggaran administrasi (oleh Bawaslu dan KPU) dalam UU Pilkada perlu diakhiri.
Wewenang pemeriksaan dan keputusan hasil pemeriksaan diserahkan kepada Bawaslu. Adapun KPU tinggal melaksanakan apa yang telah diputuskan jajaran Bawaslu.
Baca Juga: Setelah Muhammad Kace, Ruhut Sitompul Senang Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri di Cibubur
3. Ketiadaan batas waktu penanganan pelanggaran administrasi dalam praktiknya telah menyebabkan munculnya berbagai masalah hukum.
Salah satunya terjadi perhimpitannya dengan mekanisme penyelesaian masalah hukum pilkada lainnya.
Untuk itu perlu adanya pembatasan mengenai sampai tahapan apa Bawaslu berwenang memeriksa pelanggaran administrasi.
4. Perlu ditinjau kembali secara proporsional akibat dari suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana pemilihan.