Jangan sampai perbuatan yang memiliki dampak kerusakan ringan disamakan sanksinya dengan perbuatan yang memiliki dampak kerusakan lebih besar.
Perlu juga untuk melakukan dekriminalisasi atau depenalisasi terhadap perbuatan yang masih bisa diselesaikan secara administrasi.
5. Waktu penanganan tindak pidana pemilihan sangat singkat, sehingga pengungkapan dugaan tindak pidana pemilihan tidak dapat dilakukan secara optimal.
Waktu yang sangat terbatas menyebabkan upaya mengungkap dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan aktor penting dalam pilkada sulit dilakukan. Perlu ditinjau kembali mengenai batasan waktu yang tepat.
Baca Juga: 10 Fakta Muhammad Kace, Dari Kasus Penistaan Agama Hingga Raup Keuntungan Rp535 Juta
6. Memperkuat Sentra Gakkumdu, semula hanya wadah untuk menyamakan pemahaman ditingkatkan menjadi pusat aktivitas penanganan tindak pidana pemilihan. ***