Cair September 2021, Kemenag Anggarkan Rp647 Miliar Untuk Insentif Atau Bantuan 300 Ribu Guru Madrasah non PNS

- 28 Agustus 2021, 18:26 WIB
Cair September 2021, Kemenag Anggarkan Rp647 Miliar Untuk Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS
Cair September 2021, Kemenag Anggarkan Rp647 Miliar Untuk Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS /Kemenag

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.

"Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," lanjutnya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Pulang 'Kampung', Saham MU Langsung Melambung, Ingat Insiden Coca Cola di Euro 2020

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut :

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);l.

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x