Cair September 2021, Kemenag Anggarkan Rp647 Miliar Untuk Insentif Atau Bantuan 300 Ribu Guru Madrasah non PNS

- 28 Agustus 2021, 18:26 WIB
Cair September 2021, Kemenag Anggarkan Rp647 Miliar Untuk Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS
Cair September 2021, Kemenag Anggarkan Rp647 Miliar Untuk Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS /Kemenag

Baca Juga: Jadwal Telah Ditetapkan BKN, Ini Syarat yang Wajib Dibawa Peserta Saat Tes SKD CPNS 2021

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

Baca Juga: Bocoran Grand Final Masterchef Indonesia Season 8, Sandiaga Uno Cicipi Masakan: Bilang Cantik Hingga Wow!

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x