KPK Ganti Diksi Koruptor dengan 'Penyintas Korupsi', Forum Pimred PRMN Gunakan Istilah Maling, Garong, Rampok

- 29 Agustus 2021, 16:31 WIB
KPK Ganti Diksi Koruptor dengan 'Penyintas Korupsi', Forum Pemred PRMN Akan Gunakan Istilah Maling, Garong dan Rampok
KPK Ganti Diksi Koruptor dengan 'Penyintas Korupsi', Forum Pemred PRMN Akan Gunakan Istilah Maling, Garong dan Rampok /PRMN

Dadang Hermawan berharap diksi sebutan untuk koruptor yang diusung Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) dapat menjauhkan Indonesia dari kasus korupsi.

"Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi," pungkas Dadang Hermawan.***

Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menegaskan akan mengganti sebutan koruptor dengan Maling, Rampok dan atau Garong Uang Rakyat.
Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menegaskan akan mengganti sebutan koruptor dengan Maling, Rampok dan atau Garong Uang Rakyat. Forum Pimred PRMN

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah