"Ini adalah perilaku yang murni dilakukan oleh tersangka MK. Jadi Polri fokus selesaikan perkara ini terhadap perkara yang dilakukan MK," tutup Rusdi.
5. Kejiwaan Kace Tak Dipertanyakan
Bareskrim Polri menyatakan belum akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap YouTuber Muhammad Kace yang terlibat kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
"Sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan dari ahli kejiwaan," kata Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Senin 30 Agustus 2021: Abhimana Tak Tahan Dicuekin Kinanti
Penyidik, kata dia, juga melihat Kace menunjukkan perilaku normal saat diperiksa.
"Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal. Pemeriksaan berjalan normal seperti biasa," tutup Rusdi.
6. Kace Ditahan 20 hari pertama
Bareskrim Polri resmi menahan YouTuber Muhammad Kace untuk 20 hari pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten YouTube.
"Benar, 20 hari penahanannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.