5 Hari Masuk Bui, Ini Rangkuman Berita Perjalanan Kasus Muhammad Kace dari BPIP Hingga Kartu Organisasi Gereja

- 30 Agustus 2021, 09:47 WIB
5 Hari Masuk Bui, Ini Rangkuman Berita Perjalanan Kasus Muhammad Kace dari BPIP Hingga Kartu Organisasi Gereja
5 Hari Masuk Bui, Ini Rangkuman Berita Perjalanan Kasus Muhammad Kace dari BPIP Hingga Kartu Organisasi Gereja /Screenshot YouTube Murtadin Indonesia

Baca Juga: Ratu Dessert Nadya Akhirnya Kalah di Final MasterChef Indonesia Season 8, Kuda Hitam yang Sempat Kuasai Galeri

Penahanan itu merujuk pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari jika diperlukan.

7. Tim Kuasa Hukum Kace Keberatan

Tim kuasa hukum YouTuber Muhammad Kace mengeluhkan proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kliennya terkait kasus dugaan penistaan agama.

Pengacara Muhammad Kace, Sandi E Situngkir menilai sesuatu yang disampaikan oleh klienya di kanal YouTuber pribadi berdasarkan pengetahuan dan apa yang dipercayainya selama ini.

"Terkait video itu Pak Kace menyampaikan apa adanya ya, apa yang dia pahami apa yang dia ketahui terkait ayat itu," kata kuasa hukum Kace, Sandi E Situngkir kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Sinopsis Kurulus Osman di NET TV Hari Ini 30 Agustus 2021: Kesepakatan Osman Dengan Master Yanis

Dia beranggapan, pernyataan yang selama ini diutarakan ke publik juga tak pernah didiskusikan lebih lanjut oleh pemuka ataupun tokoh-tokoh agama terkait.

8. Kartu Organisasi Gereja Milik Kace

Dari informasi yang dihimpun, polisi turut mengamankan kartu keanggotaan organisasi gereja saat menangkap Muhammad Kace.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah