"Tapi ini ternyata tidak seperti itu, ternyata pasal-pasal ini sangat tidak perlu lah untuk kedepannya," tutup Yusuf Manubulu.
Sebelumnya Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto membocorkan gambaran penyidikan terhadap tersangka kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kace.
Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tak terlalu membutuhkan pengakuan dari Kace dalam proses penyidikan.
"Faktanya kan memang jelas, itu arahnya ke mana," kata Komjen Pol Agus Andrianto dikutip Jurnal Medan dari humas.polri.go.id, Minggu 29 Agustus 2021.
Baca Juga: Mengenal Restoran Miramar Medan, Milik Keluarga Jesselyn, Juara MasterChef Indonesia Season 8
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan meminta seluruh pihak bersabar.
Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini penyidik sedang mendalami motif Muhammad Kace yang diduga telah melaukan penistaan agama Islam.
"Motifnya sedang didalami penyidik," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Dalam perkara ini, Muhammad Kace dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun.