Yusuf Manubulu Sebut Muhammad Kace Berhak Berpendapat, Siap Dicaci Maki Terkait Kasus Penistaan Agama

- 30 Agustus 2021, 11:21 WIB
Yusuf Manubulu Sebut Muhammad Kace Berhak Berpendapat, Siap Dicaci Maki Terkait Kasus Penistaan Agama
Yusuf Manubulu Sebut Muhammad Kace Berhak Berpendapat, Siap Dicaci Maki Terkait Kasus Penistaan Agama /Screenshot YouTube Yusuf Manubulu

JURNAL MEDAN - Pendeta sekaligus YouTuber Yusuf Manubulu terus memberikan pembelaan kepada Muhammad Kace. Saat ini Kace sudah 5 hari merasakan dinginnya jeruji besi karena kasus penistaan agama.

Dalam pembelaannya kali ini, Yusuf Manubulu mengklaim, Kace sebenarnya ingin berdialog bahkan siap dicaci maki tentang pernyataan kontroversialnya itu.

Seperti yang sudah-sudah, Yusuf Manubulu merasa kasus yang menjerat Muhammad Kace ini pada dasarnya tak perlu sampai ke ranah hukum.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim: Dibalik Penistaan Agama Muhammad Kace Ada Kekuatan Besar, Percuma Kirim Pengacara!

"Seperti Pak Kace ini kan, seperti yang saya sudah katakan, dia (Kace) siap untuk disanggah, dibantah bahkan dicaci maki seseorang silahkan. Ya dia berhak dong mengeluarkan pendapatnya sesuai dengan imannya," kata Yusuf Manubulu dalam video YouTube-nya yang berjudul 'Tegas! Akhirnya Pdt (Pendeta) Saifuddin Ibrahim Menanggapi Muhammad Kace' dikutip Jurnal Medan, Senin, 30 Agustus 2021.

Tak sampai disitu, Yusuf Manubulu juga menyayangkan langkah atau pernyataan Kace sampai dibungkam dengan cara dijebloskan ke dalam penjara.

"Kenapa dia bersuara begitu keras, ada memang hal-hal yang dia pahami. Itu kenapa harus dibungkam. Mungkin bisa di klarifikasi saja, atau di tanggapi. Atau mungkin pak polisi panggil supaya didialogkan," tegas Yusuf Manubulu.

Lebih lanjut, Yusuf Manubulu berharap jika hal serupa kejadian lagi, bisa dilakukan secara dialog dan tak perlu dikenakan pasal penistaan agama.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim Sebut Muhammad Kace Jadi Target Pembungkaman, Ungkap UU Penistaan Agama Pasal Karet

"Tapi ini ternyata tidak seperti itu, ternyata pasal-pasal ini sangat tidak perlu lah untuk kedepannya," tutup Yusuf Manubulu.

Sebelumnya Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto membocorkan gambaran penyidikan terhadap tersangka kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kace.

Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tak terlalu membutuhkan pengakuan dari Kace dalam proses penyidikan.

"Faktanya kan memang jelas, itu arahnya ke mana," kata Komjen Pol Agus Andrianto dikutip Jurnal Medan dari humas.polri.go.id, Minggu 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Mengenal Restoran Miramar Medan, Milik Keluarga Jesselyn, Juara MasterChef Indonesia Season 8

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan meminta seluruh pihak bersabar.

Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini penyidik sedang mendalami motif Muhammad Kace yang diduga telah melaukan penistaan agama Islam.

"Motifnya sedang didalami penyidik," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Dalam perkara ini, Muhammad Kace dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 30 Agustus 2021: Nino Tepati Janji, Tutupi Identitas Sebagai Ayah Kandung Reyna

Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Dia berperkara karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah