9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Untuk guru honorer yang akan menerima BSU ini, akan mendapatkan bantuan setelah dinyatakan sebagai penerima melalui proses selektif dari Simpatika.***