Cek BSU Guru Honorer Madrasah 2021, Login simpatika.kemenag.go.id: Jadwalnya Cair September Ini

- 31 Agustus 2021, 20:39 WIB
Ilustrasi Madrasah
Ilustrasi Madrasah /Dokumen man-surabaya.sch.id

Berikut ini 12 syarat penerima bantuan guru honorer dari Kementerian Agama 2021:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Baca Juga: Tak Terima Banding HRS di Tolak PT DKI Jakarta, Ustaz Hilmi Sindir Hukuman Jaksa Pinangki Hingga Akhirat

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah