CATAT! Inilah Rincian Nilai Ambang Batas Bagi PPPK Jabatan Fungsional

- 4 September 2021, 01:31 WIB
CATAT! Inilah Rincian Nilai Ambang Batas Bagi PPPK Jabatan Fungsional
CATAT! Inilah Rincian Nilai Ambang Batas Bagi PPPK Jabatan Fungsional /KEMENPAN-RB

JURNAL MEDAN - Kementerian PANRB telah menetapkan nilai ambang batas bagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) non guru selain menetapkan nilai ambang batas bagi PPPK Guru.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan jenis seleksi kompetensi yang akan diujikan, nilai ambang batasnya, durasi pengerjaan serta jumlah soal.

Terdapat empat jenis seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, dan wawancara.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Drakor Terbaru Big Mouth, Lee Jong Suk dan Yoona SNSD Jadi Pasangan Suami Istri

Untuk nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen No. 1128/2021.

"Sedangkan untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural masing-masing sebesar 130 serta nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24," ujar Katmoko Ari Sambodo, Jumat 3 September 2021.

Peserta akan mengerjakan tiga materi seleksi kompetensi yakni kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dalam satu rangkaian waktu selama 120 menit kemudian dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit.

Dalam rentang waktu 130 menit ini, peserta akan menghadapi total 145 butir soal.

Baca Juga: Orang Minang Paling Tak Puas Kinerja Jokowi, Waktu Pilpres di Sumbar Juga Kalah Telak

Peserta juga akam berjibaku dengan 90 butir soal kompetensi teknis, 25 butir soal kompetensi manajerial, dan 20 butir soal kompetensi sosial kultural.

Sedangkan, untuk wawancara terdiri dari 10 butir soal.

Peserta PPPK JF dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690. Dimana nilai maksimal untuk kompetensi teknis adalah 450 dengan rincian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.

Adapun bobot penilaian terbagi dua. Bagi kompetensi teknis, jawaban benar bernilai 5 poin, sedangkan salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Baca Juga: Coki Pardede Gunakan Sabu Lewat Anal, Mengaku Belajar dari YouTube

Bagi kompetensi manajerial dan wawancara, bobot nilai jawaban berjenjang dari 1 hingga 4 poin dan 0 poin jika tidak menjawab.

Sedangkan bagi kompetensi sosial kultural, jenjang bobot nilai jawaban dimulai dari 1 poin dan 5 poin untuk bobot tertinggi.

Bagi pelamar dengan penyandang disabilitas sensorik netra, terdapat diskresi waktu yang berbeda dengan kategori umum.

Tambahan waktu diberikan bagi seleksi kompetensi sebesar 30 menit dengan total 150 menit. Untuk wawancara, tambahan waktu menjadi 15 menit.

Baca Juga: Cek BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, Login info.gtk.kemdikbud.go.id

"Sehingga, total waktu seleksi kompetensi PPPK JF bagi penyandang disabilitas sensorik netra adalah 165 menit," jelas Ari.

Adanya penetapan nilai ambang batas ini merupakan penetapan standar agar PPPK yang direkrut memiliki standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan perannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.

Dengan demikian, adanya nilai ambang batas ini dapat mewujudkan PPPK yang bersih, kompeten, dan melayani serta dapat memenuhi nilai dasar ASN BerAKHLAK.

Materi Soal

Ari juga membeberkan mengenai materi seleksi kompetensi yang akan diujikan. Materi yang akan diujikan untuk PPPK JF tidak berbeda dengan yang akan diujikan untuk PPPK Guru.

Baca Juga: Aksi Buka Baju Leo Consul di 'Terpaksa Menikahi Tuan Muda' Bikin Penonton Histeris, Ini Respon Christ Laurent

Materi soal kompetensi teknis akan menguji dan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.

Adapun soal kompetensi teknis ini sesuai dengan masing-masing jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, arsiparis ahli pertama akan menghadapi soal-soal kearsipan. Begitu juga dengan pranata humas, soal yang akan dihadapi adalah soal kehumasan.

"Walaupun demikian, materi soalnya akan berbeda dengan materi soal SKB pada Seleksi CPNS, karena sasaran yang dituju untuk PPPK berbeda dengan CPNS," jelas Ari.

Baca Juga: Adam Deni Ancam Babeh Haikal Hassan, Minta Diungkap Tujuan Transfer ke Israel dengan Kedok Care For Humanity

Sedangkan, kompetensi manajerial akan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi.

Pengamatan, pengukuran, dan pengembangan kompetensi manajerial terkait dengan dengan delapan hal, yakni integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.

Materi soal kompetensi sosial kultural terdiri dari empat, yakni kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati.

Keempat materi ini akan menilai terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan sebagai perekat bangsa.

Baca Juga: Pakar: VPNmentor Harusnya Diproses Hukum Karena Menyebarkan Hoaks Data eHAC Bocor

Terhadap soal wawancara, peserta akan dinilai dua hal. Pertama, integritas, dan kedua, moralitas.

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis bagi PPPK JF Non-Guru akan dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terkait jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK JF, akan diinformasikan kemudian.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai nilai ambang batas bagi PPPK Guru, dapat dilihat pada laman https://jdih.menpan.go.id/puu-1280-Keputusan%20Menpan.html. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah