Rumah Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Sintang Kalbar Dirusak, Menag Yaqut Cholil Quomas: Proses Secara Hukum!

- 4 September 2021, 09:48 WIB
Rumah Ibadah Jemaat Ahmadiyah Dirusak, Menag Yaqut Cholil Quomas: Proses Secara Hukum!
Rumah Ibadah Jemaat Ahmadiyah Dirusak, Menag Yaqut Cholil Quomas: Proses Secara Hukum! /Foto: Instagram @gusyaqut.

JURNAL MEDAN - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengecam tindakan main hakim sendiri oleh sekelompok orang yang merusak rumah ibadah jemaat Ahmadiyah. Dia meminta agar para pelaku diproses secara hukum.

Perusakan rumah ibadah jemaat Ahmadiyah terjadi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalabar).

Diketauhi tindakan perusakan rumah ibadah jemaat Ahmadiyah itu terjadi hari Jumat, 3 September 2021 setelah selesai pelaksanaan salat Jumat.

Baca Juga: Profil Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Pernah Sebut Menko Luhut Penjahit Kini Tersangka Maling Uang Rakyat

Menag Yaqut Cholil Quomas pun geram mendengar berita perusakan rumah ibadah jemaat Ahmadiyah tersebut dan meminta aparat agar bertindak tegas terhadap para pelaku.

Menag Yaqut Chlil Qoumas menilai tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum," kata Menag Yaqut Chlil Qoumas  dikutip dari laman kemenag.go.id 3 September 2021.

Baca Juga: CATAT! Inilah Rincian Nilai Ambang Batas Bagi PPPK Jabatan Fungsional

Lebih lanjut Menag Yaqut Chlil Qoumas menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan agar bisa menjaga kerukunan antar umat beragama.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x