CATAT! Inilah Rincian Nilai Ambang Batas Bagi PPPK Jabatan Fungsional

- 4 September 2021, 01:31 WIB
CATAT! Inilah Rincian Nilai Ambang Batas Bagi PPPK Jabatan Fungsional
CATAT! Inilah Rincian Nilai Ambang Batas Bagi PPPK Jabatan Fungsional /KEMENPAN-RB

JURNAL MEDAN - Kementerian PANRB telah menetapkan nilai ambang batas bagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) non guru selain menetapkan nilai ambang batas bagi PPPK Guru.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan jenis seleksi kompetensi yang akan diujikan, nilai ambang batasnya, durasi pengerjaan serta jumlah soal.

Terdapat empat jenis seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, dan wawancara.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Drakor Terbaru Big Mouth, Lee Jong Suk dan Yoona SNSD Jadi Pasangan Suami Istri

Untuk nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen No. 1128/2021.

"Sedangkan untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural masing-masing sebesar 130 serta nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24," ujar Katmoko Ari Sambodo, Jumat 3 September 2021.

Peserta akan mengerjakan tiga materi seleksi kompetensi yakni kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dalam satu rangkaian waktu selama 120 menit kemudian dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit.

Dalam rentang waktu 130 menit ini, peserta akan menghadapi total 145 butir soal.

Baca Juga: Orang Minang Paling Tak Puas Kinerja Jokowi, Waktu Pilpres di Sumbar Juga Kalah Telak

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x