"Di agama Islam ada konsep tabayun, kenapa nggak kita kedepankan konsep tabayun itu. Kenapa kita nggak bermusyawarah," lanjutnya.
Lebih lanjut, Sandi F Situngkir mengaku, jika pihaknya hingga saat ini terus melakukan monitor terhadap kondisi Muhammad Kace selama mendekam di dalam penjara.
Baca Juga: Login sscasn.bkn.go.id, Cek Jadwal, Syarat dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021 di Kementerian Agama 2021
Bahkan, tim kuasa hukum Muhammad Kace yang dibesut oleh Yusuf Manubulu telah mempersiapkan para saksi-saksi ahli untuk meringankan hukuman YouTuber tersebut.
"Pak Muhammad Kace terakhir komunikasi dengan Dik Siber Bareskrim, bagaimana tetap sehat, hak-haknya sebagai tahanan terpenuhi, sehingga dia bisa lalukan pembelaannya, bahwa hak subjektif yang di miliki pak Kace tidak diabaikan oleh UU," aku Sandi F Situngkir.
"Anggap saja kalau menurut kepolisian atau sekelompok orang melakukan penistaan. Pada ujungnya pengadilan lah yang membuktikan itu. Kami juga siapkan saksi-saksi ahli, saksi yang meringankan (beban hukuman Muhammad Kace," tutup Sandi F Situngkir.***