Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Ditetapkan Kemenpan RB Dinilai Terlalu Tinggi dan Diskriminatif

- 7 September 2021, 10:29 WIB
Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Ditetapkan Kemenpan RB Dinilai Terlalu Tinggi dan Diskriminatif
Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Ditetapkan Kemenpan RB Dinilai Terlalu Tinggi dan Diskriminatif /

Iman menambahkan, afirmasi 10 persen mestinya ditambah dengan afirmasi 15 persen bagi guru honorer berusia 35 tahun ke atas. Sehingga total afirmasi menjadi 25 persen. Skema ini dirasa cukup berkeadilan khususnya bagi honorer K-2 dan honorer tua lainnya.

Afirmasi ini juga memperkuat fakta sekaligus bukti empiris bahwa usia dan masa kerja guru honorer seperti K-2 adalah berbanding lurus.

Sedangkan menurut Muhaimin, Ketua P2G Provinsi NTB, yang juga guru honorer di SMK Negeri 1 Bolo Kab. Bima, "passing grade" yang ditetapkan oleh Menpan RB dinilai terlalu mengada-ada.

"Jika standar passing grade yang ditetapkan pemerintah seperti ini, maka kami yakin kejadian pada seleksi CPNS tahun 2018 akan terulang kembali, dimana prosentase peserta yang lolos passing grade sangat sedikit," kata Muhaimin.

 Baca Juga: Sinopsis Weightlifting Fairy Kim Bok Joo Episode 4 di NET TV 7 September 2021: Bok Joo Berhasil Turunkan Berat

Muhaimin menambahkan, kalau dibandingkan juga dengan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2019, yang formatnya sejenis dengan Kompetensi Teknis pada seleksi PPPK sekarang, rata-rata perolehan nilai peserta tidak banyak yang melampaui 50 persen benar. Sementara itu, passing grade PPPK untuk Kompetensi Teknis, mengharuskan peserta memenuhi skor minimal sampai 65 persen.

Belum lagi peserta harus memenuhi nilai Kompetensi Sosiokultural 130 dari 200 nilai maksimal dan nilai Wawancara sebesar 24 dari 40 nilai maksimal.

Kenyataannya sekarang, guru-guru yang sudah mengetahui informasi tingginya passing grade seleksi PPPK 2021 sudah mulai khawatir, resah, bahkan pesimis.

Para guru honorer di Kab. Bima, NTB, mencoba membandingkan passing grade PPPK dengan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang diadakan Pemerintah Provinsi NTB baru- baru ini.  Standar minimal/ambang batas yang ditetapkan Pemerintah Provinsi adalah skor 55 dari skala 0-100.

Untuk passing grade 55 saja, tingkat kelulusan guru peserta UKG terbilang rendah. Apalagi dengan standar passing grade PPPK 2021 yang lebih tinggi.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah