Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Ditetapkan Kemenpan RB Dinilai Terlalu Tinggi dan Diskriminatif

- 7 September 2021, 10:29 WIB
Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Ditetapkan Kemenpan RB Dinilai Terlalu Tinggi dan Diskriminatif
Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Ditetapkan Kemenpan RB Dinilai Terlalu Tinggi dan Diskriminatif /

Baca Juga: Sinopsis Weightlifting Fairy Kim Bok Joo Episode 4 di NET TV 7 September 2021: Bok Joo Berhasil Turunkan Berat

Di sisi lain, P2G Provinsi NTB mengapresiasi Pemerintah Provinsi NTB yang sudah  membuka Formasi PPPK guru dengan jumlah cukup banyak. Peluang bagi guru honorer relatif besar untuk ikut serta tahapan seleksi PPPK.

"Kami P2G Provinsi NTB berterima kasih kepada Pemprov NTB yang membuka lowongan Guru PPPK lumayan banyak. Jumlah formasi PPPK Guru tingkat SMA, SMK, dan SLB sebanyak 4442 formasi, tersebar di sekolah di 11 Kabupaten/Kota," pungkas Muhaimin.

Fakta diskriminatif dalam penentuan "passing grade" seleksi Guru PPPK 2021 lainnya, juga dirasakan para guru mata pelajaran Pendidikan Agama.

Untuk guru mata pelajaran Pendidikan Agama: Islam, Katolik, Hindu, dan Kristen nilai ambang batas Kompetensi Teknis adalah 325. Cukup berbeda dibandingkan "passing grade" Kompetensi Teknis guru kelas sebesar 320, guru Bahasa Indonesia sebesar 265, guru Bahasa Inggris, guru Bimbingan Konseling, dan IPA masing-masing sebesar 270. 

Kemudian bagi guru IPS sebesar 305, guru Matematika sebesar 205, guru Penjasorkes sebesar 280, guru PPKN sebesar 330, guru Prakarya sebesar 280, guru Seni Budaya sebesar 280, dan guru TIK sebesar 235.

Jelas tampak ambang batas Kompetensi Teknis guru Pendidikan Agama paling tinggi di antara beberapa pelajaran lainnya.

"Kami mempertanyakan fakta diskriminatif ini, mengapa guru agama dibedakan sendiri dari guru lain?!" cetus Sodikin, guru honorer K2 Pendidikan Agama Islam SDN Karawang.

 Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru 7 September 2021 Belum Digunakan, Ada Skin Epic dan Diamond untuk Diklaim!

Sodikin berharap dalam proses rekrutmen dan seleksi Guru PPPK, pemerintah pusat memperlakukan semua guru mata pelajaran sesuai dengan asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah