JURNAL MEDAN - Kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja di PN Jakarta Selatan, Rabu 8 September 2021, memasuki babak baru.
Freddy Widjaja, salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja menggugat saudara tirinya terkait pembagian warisan.
Sidang beragenda pembacaan replik dari penggugat yakni Freddy Widjaja. Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengatakan, selama ini para tergugat selalu memberikan pernyataan kalau Freddy itu anak zina.
Kelima tergugat tersebut adalah Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Wijdaja tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima
"Sekarang saya akan meluruskan bahwa para tergugat ini tidak paham tentang UU KUHP Perdata maupun UU Perkawinan, sebetulnya di dalam hukum itu sah atau tidaknya sah perkawinan itu bukan berdasarkan selembar akta kelahiran, akta nikah atau akta catatan sipil, itu cara berpikir yang keliru. Cara yang benar itu bahwa sepanjang perkawinannya berdasarkan hukum dan agama itu adalah sah," kata Fahmi usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu 8 September 2021.
Fahmi menjelaskan, almarhum Eka Tjipta Widjaja menikah dengan ibunya Freddy Widjaja (Lidia Herawaty Rusli) berdasarkan agama Budha, sehingga menurut Fahmi itu berarti sah.
"Nah, kalau menggunakan cara berpikirnya para tergugat yang menyatakan bahwa Freddy anak zina, maka para tergugat juga menurut data yang didapat Fahmi, para tergugat juga itu anak zina," ujarnya.