Sidang Kasus Sengketa Harta Warisan Mendiang Pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja Memasuki Babak Baru

- 9 September 2021, 07:27 WIB
Sidang Kasus Sengketa Harta Warisan Mendiang Pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja Memasuki Babak Baru. Foto: Fahmi Bachmid (kiri) dan Freddy Widjaja (kanan)
Sidang Kasus Sengketa Harta Warisan Mendiang Pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja Memasuki Babak Baru. Foto: Fahmi Bachmid (kiri) dan Freddy Widjaja (kanan) /Istimewa

Baca Juga: BSU Gaji Tahap 1 hingga Tahap 3 Telah Dicairkan, Simak Jadwal BLT Ketenagakerjaan Tahap 4 Dan 5

Fahmi menegaskan bahwa terkait dengan aset PT Tjiwi Kimia tersebut, pihaknya menduga tergugat I, II, III, IV, dan V telah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP yaitu kejahatan yang dilakukan sebagai bagian dari kejahatan terhadap harta kekayaan dan juga telah melakukan tindakan pidana pencucian uang.

"Siapapun pemilik PT Tjiwi Kimia, kami akan persoalkan, karena anak di luar nikah pun mempunyai hak sepertiga dari harta. PT Tjiwi Kimia adalah perusahan yang didirikan almarhum Eka Tjipta Widjaja ayah dari Freddy," kata Fahmi.

"Sekarang PT Tjiwi Kimia itu seperti apa, di sini kami ingatkan kepada pemegang saham bahwa PT Tjiwi Kimia ini dalam status sengketa. Nah, itu yang sedang kami kejar dan kami persoalkan tidak menutup kemungkinan kami pun akan melaporkan ke pihak kepolisian," jelas Fahmi. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah