"Padahal mereka sudah tinggal puluhan tahun di daerah Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupate Bogor," kata Fadli Zon.
Seperti diketahui, PT Sentul City Tbk diberitakan telah melayangkan somasi kepada Rocky Gerung terkait hak kepemilikan lahan yang berada di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada 28 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.
PT Sentul City Tbk mengklaim, pihaknya adalah pemilik sah dari tanah seluas 800 meter persegi yang dibangun oleh Rocky Gerung.
Dalam rinciannya, PT Sentul City Tbk mengungkapkan klaimnya itu dengan menunjukkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 2411 dan nomor 2412.
Dalam poin somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City Tbk, meminta Rocky Gerung yang tinggal di lokasi itu untuk segera meninggalkan rumah dalam waktu 7x24 jam.
Baca Juga: Baru Rilis, Ini Lirik Lagu 'Merelakan' oleh Rizky Febian yang Akan Jadi Sountrack Film KATA
Hal itu dilakukan oleh PT Sentul City Tbk agar dapat segera membongkar beberapa rumah yang ada di kawasan tersebut.
Namun, jika tidak dikosongkan dalam waktu yang telah ditentukan, PT Sentul City Tbk menegaskan akan membongkar paksa rumah Rocky Gerung dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).***