77 Perbuatan Termasuk Kategori Tindak Pidana Pemilu, Sanksi Pidana Pemilu Dinilai Tak Efektif

- 16 September 2021, 23:04 WIB
Sanksi Pidana Pemilu Tak Efektif, Ada 77 Perbuatan yang Masuk Kategori Tindak Pidana Pemilu
Sanksi Pidana Pemilu Tak Efektif, Ada 77 Perbuatan yang Masuk Kategori Tindak Pidana Pemilu /Istimewa

JURNAL MEDAN - Ketua Bawaslu RI Abhan mengaku khawatir pendekatan sanksi pidana dalam tahapan kepemiluan menuju pesta demokrasi 2024.

Selain tak efektif, sanksi pidana bisa mengakibatkan makin banyaknya potensi kriminalisasi.

Berdasarkan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, terdapat setidaknya 77 perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana Pemilu.

Baca Juga: Pemilu 2024, PKPU dan Perbawaslu Harus Mendapatkan Persetujuan Presiden

"Padahal banyak perbuatan yang sifatnya administratif yang dirasa lebih efektif dan efisien jika diberikan berupa sanksi administrasi atau etik," kata Abhan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Kamis 16 September 2021.

Di kesempatan tersebut Abhan menjelaskan berbagai program kerja dan usulan persiapan pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Menurut dia, desain sistem penegakan hukum pemilu dan pemilihan (pilkada) masih membuka banyak celah pintu birokrasi penegakan hukum.

Terlebih, kata dia, hasil penanganan pelanggaran Bawaslu seringkali ditinjau ulang oleh instansi penerima rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Pemilu Bakal Diundur Hingga 2027, Ini Jawaban Resmi KPU RI

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah