JURNAL MEDAN - Irjen Napoleon Bonaparte melayangkan surat terbuka soal dugaan penganiayaan terhapat tersangka penistaan agama, Muhammad Kace. Seperti apa jejak Irjen Napoleon Bonaparte di Kepolisian?
Nama Irjen Napoleon Bonaparte kembali menjadi perbincangan usai diduga terlibat kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama, Muhammad Kace.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte diketahui merupakan pria yang lahir pada 26 November 1965. Ia merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian atau Akpol yang diselesaikannya pada tahun 1988.
Baca Juga: Potret Muhammad Kace Usai Diduga Dapat 'Bogem Mentah' Napoleon Bonaparte: Mata Kiri Lebam Membiru
Dalam profesinya sebagai polisi diketahui dirinya juga memiliki pengalaman yang cukup mumpuni khususnya dalam bidang reserse.
Karier Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimulai pada tahun 2006 saat menjadi Kapolres Komering Ulu Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Setelah itu pada tahun 2008 Irjen Pol Napoleon Bonaparte diangkat menjadi Wakil Direktur atau Wadir Reskrim Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kiprah atau karier Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Kepolisian semakin melesat pada tahun 2009 dengan menjadi Dir Reskrim Polda DIY.
Selanjutnya, pada tahun 2011 hingga 2020 Irjen Pol Napoleon Bonaparte berhasil meraih sejumlah jabatan di Polri.
Jabatan terakhir yang disandang Irjen Pol Napoleon Bonaparte adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Lalu dirinya diduga mendapatkan suap atau gratifikasi dari buronan Djoko Tjandra, sehingga nama maling uang rakyat (koruptor) tersebut tidak masuk dalam DPO atau Red Notice dari Interpol.
Meskipun membantah, namun diketahui Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah resmi diganjar hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kace mengaku mendapat tindak penganiayaan di Rutan Mabes Polri.
Muhammad Kace kemudian membuat laporan atas tindakan penganiayaan tersebut.
Laporan Muhammad Kace terkait dugaan penganiayaan ini dibenarkan oleh , Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Rusdi Hartono mengatakan pihak kepolisian menerima laporan dugaan penganiayaan terhapad Muhammad Kace tersebut pada tanggal 26 Agustus 2021.
"Pada 26 Agustus 2021 Bareskrim menerima laporan. Atas nama pelapor Muhammad Kosman (Muhammad Kace_red) . Kasusnya pelapornya mengaku mendapat penganiayaan dari orang saat ini menjadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 17 September 2021.
Sekedar informasi, Muhammad Kace dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat ini sama-sama menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dihukum lantaran diduga menghapus nama maling uang rakyat (koruptor) Tjoko Tjandra dari Red Notice Interpol selama jadi buronan.
Sementara Muhammad Kace ditahan lantaran terjerat kasus dugaan penistaan agama.***