JURNAL MEDAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Dalam Perpres ini, Presiden Jokowi menugaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Tim Gernas BBI.
Luhut Pandjaitan akan didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjio dan Ketua OJK Wimboh Santoso.
Baca Juga: Diduga Aniaya dan Lumuri Kotoran Manusia pada Muhammad Kace, Napoleon Bonaparte Diperiksa Polisi
Dalam pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2021, dijelaskan bahwa tugas BBI antara lain melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Tugas lainnya adalah menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI
Kemudian monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI.
Adapun target Tim Gernas BBI antara lain:
1. peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem digital.