“Bismillah Tawakkalna Alallah,” tutup Cholil Nafis.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memastikan penanganan kasus penistaan agama, dan ujaran kebencian Muhammad Kace tetap berjalan sampai saat ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Porli Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidikan kasus tersebut sudah sampai pada tahap penyelesaian berkas ke jaksa penuntutan.
Rusdi mengungkapkan, bahwa tidak berselang lama lagi, berkas Muhammad Kace akan segera rampung.
"Semua penanganan kasusnya tetap berjalan. Mudah-mudahan, tidak beberapa lama lagi, berkas akan selesai, bisa tahap-1 diselesaikan ke kejaksaan,” ujar Rusdi, belum lama ini.
Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini, Muhammad Kace tetap dalam penguasaan penyidik di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
Diketahui juga, Muhammad Kace selaku warga asli asal Kecamatan Cimerak, kabupaten Pandandaran, sejak tahun 2007, dirinya sudah diusir dari kampung tempat tinggalnya.
Alasannya, warga setempat sudah gerah dengan prilaku Muhammad Kace, karena kerap mengemukakan pemahamannya tentang Islam yang dinilai menyimpang.