JURNAL MEDAN - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta penjara tersangka penistaan agama Muhammad Kace dipisahkan dari tahanan lain.
Ia tak mau kasus penganiayaan di dalam rutan Bareskrim Polri terulang lagi.
LPSK berharap keselamatan Kace tetap terjaga selama dirinya menjalani masa hukuman kasus penistaan agama.
"Dengan dipisah dari tahanan lain, keselamatannya bisa lebih terjaga," kata Edwin dalam siaran pers, Kamis 23 September 2021.
Selain itu, LPSK juga meminta jaminan keselamatan terhadap semua tahanan sebagai tanggung jawab pengelola rutan Bareskrim Polri.
Dengan jaminan keselamatan itu, Kace alias Kosman dapat mengikuti proses hukum yang menjeratnya pada kasus penistaan agama.
"Kace harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan," ujar Edwin.