JURNAL MEDAN - Tersangka kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (ADK) Lampung Aziz Syamsudin mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI.
Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golkar Addies Kadir mengatakan, Partai Golkar sudah menerima surat pengunduran diri Aziz Syamsudin sebagai Wakil Ketua DPR.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Aziz Syamsudin sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK pada Sabtu 25 September 2021.\
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa Saudara Azis Syamsudin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar ke Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies di gedung DPR, Sabtu 25 September 2021.
Sementara untuk kapan waktunya pemberian surat pengunduran diri Azis Syamsudin itu, Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golkar itu tidak menjelaskan secara detail.
Dengan ditetapkannya Azis Syamsudin sebagai tersangka secara otomatis akan dinonaktifkan sebagai kader partai Golkar hal itu berdasarkan ketentuan ART Partai Golkar pasal 27 ayat 2.
Partai Golkar akan memberikan waktu dan kesempatan kepada Azis Syamsudin untuk fokus menyelesaikan kasus hukumnya di KPK terkait dugaan kasus suap mantan penyidik KPK.