Kemenag Cairkan Bantuan Guru Non PNS Madrasah, Segera Cek Kriteria Penerimanya

- 28 September 2021, 11:55 WIB
Kemenag Cairkan Bantuan Guru Non PNS Madrasah, Segera Cek Kriteria Penerimanya
Kemenag Cairkan Bantuan Guru Non PNS Madrasah, Segera Cek Kriteria Penerimanya /Kemenag/

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran di ANTV Hari Ini Selasa 28 September 2021 : Kebenaran Tentang Ibu Rani Terungkap

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

9. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Baca Juga: Sinopsis Kurulus Osman di NET TV 28 September 2021: Kedatangan Hazal Hatun Memicu Ketegangan di Suku Kayi

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah