Ini Alasan MUI Berikan Bantuan Hukum Kepada Ahmad Zain An Najah Pasca Diciduk Densus 88 Antiteror Mabes Polri

- 16 November 2021, 22:16 WIB
Ilustrasi: Densus 88 Antiteror Mabes Polri Ciduk anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah
Ilustrasi: Densus 88 Antiteror Mabes Polri Ciduk anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah /Antara

JURNAL MEDAN - Wakil Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ikhsan Abdullah memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah yang diciduk oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa 16 November 2021 dini hari.

"Malam ini kami rapatkan nanti jam 8, tentu saja yang berkaitan dengan hak-hak dia sebagai warga negara dan pengurus ya harus kita dampingi hukum bila diperlukan," kata Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 16 November 2021.

"Karena berkaitan dengan hak-hak hukum, bahwa yang bersangkutan diduga melakukan hal-hal seperti itu ya bagian dari penyelidikan dan penyidikan oleh densus," sambungnya.

Baca Juga: Ahmad Zain Ditangkap Densus 88, Mantan Pendiri NII Sebut MUI Pusat Tempat Perkumpulan Perwakilan Ormas Islam!

Ikhsan tak menampik jika pihak MUI merasa prihatin dan kaget atas ditangkapnya Ahmad Zain oleh Densus 88 Antiteror.

Atas penangkapan itu, Ikhsan berharap kepada masyarakat agar tidak memandang miring MUI.

"Karena MUI yakin adalah organisasi yang sangat menolak dan anti terhadap gerakan-gerakan apalagi terorisme, gerakan radikal saja kita anti lah ya apalagi teroris," tegasnya.

Oleh karena itu, Ikhsan menuturkan, MUI akan segera menggelar rapat untuk membahas perihal pemberian hak-hak hukum yang bersangkutan.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Work Later Drink Now Episode 8 Part 1: Ketiga Wanita Pemabuk Didekati Oleh Pria Baru Kenal

Ikhsan menjelaskan bahwa anggota yang berada di dalam struktur keorganisasian MUI itu representasi dari organisasi-organisasi masyarakat Islam.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x