Pada kesempatan itu, Muhadjir Effendy juga meminta pihak kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, dan satgas Covid-19 melalui BNPB dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan PPKM Level 3 tersebut.
Adapun tindakan yang tidak diperbolehkan ketika PPKM Level 3 tersebut dilaksanakan menurut Muhadjir Effendy yaitu perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mempunyai potensi kerumunan besar. Oleh karena itu hal tersebut akan sepenuhnya dilarang.
Adapun kebijakan Inmendagri terdahulu diantaranya sebagai berikut:
1. Mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen
2. Kegiatan di bioskop dan tempat makan maksimal kapasitas 50 persen
3. Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan menutup fasilitas alun-alun dan lapangan terbuka.
Sebelumnya pemerintah juga sudah memberikan kebijakan untuk hari libur agar masyarakat tidak berpergian ataupun keluar kota dengan tujuan yang tidak terlalu penting dan juga larangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Karyawan Swasta mengambil cuti.***