Catat! Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Hingga 2 Januari 2022, Ini Aturannya!

- 18 November 2021, 12:24 WIB
Aturan Pemberlakuan PPKM Level 3 Hingga 2 Januari 2022
Aturan Pemberlakuan PPKM Level 3 Hingga 2 Januari 2022 /Ahmad Fiqi Purba/Dok Sekretariat Kabinet

Pada kesempatan itu, Muhadjir Effendy juga meminta pihak kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, dan satgas Covid-19 melalui BNPB dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan PPKM Level 3 tersebut.

Baca Juga: Update! Sinopsis Balika Vadhu: Jagdish Tuduh Anandi Mencuci Otak Keluarganya, Bhairon Ancam Gauri Tutup Mulut

Adapun tindakan yang tidak diperbolehkan ketika PPKM Level 3 tersebut dilaksanakan menurut Muhadjir Effendy yaitu perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mempunyai potensi kerumunan besar. Oleh karena itu hal tersebut akan sepenuhnya dilarang.

Adapun kebijakan Inmendagri terdahulu diantaranya sebagai berikut:

1. Mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen

2. Kegiatan di bioskop dan tempat makan maksimal kapasitas 50 persen

3. Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan menutup fasilitas alun-alun dan lapangan terbuka.

Baca Juga: Syok! Anandi Sebut Jagdish Rendahan dan Orang Asing, Keluarga Nenek Kalyani Langsung Kaget: Balika Vadhu

Sebelumnya pemerintah juga sudah memberikan kebijakan untuk hari libur agar masyarakat tidak berpergian ataupun keluar kota dengan tujuan yang tidak terlalu penting dan juga larangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Karyawan Swasta mengambil cuti.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah