Catat! Ini Poin Penting Aturan yang Diterapkan Pemerintah Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

- 19 November 2021, 11:29 WIB
uru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito
uru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito /Dok. Covid19.go.id

JURNAL MEDAN - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga bersama satgas penanganan Covid-19 mempersiapkan langkah untuk antisipasi kenaikan angka Covid-19 pada akhir dan awal tahun 2022. Berikut poin lengkapnya!

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan momen libur panjang sering kali dimanfaatkan masyarakat untuk berpergian dan seringkali mengurangi kedisiplinan protokol kesehatan.

"Maka tidak heran jika kemampuan covid-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi," Kata Wiku dalam keterangan pers Kamis, 18 November 2021.

Baca Juga: Kemana Ujungnya Peretasan Database Personil Polri yang Dilakukan Hacker 16 Tahun?

Dirinya juga menjelaskan bahwa dibutuhkan pengurangan mobilitas dalam masyarakat sekitar 20-40% dari intensitas normal agar angka Rt berada dibawah 1 dan akan menguranginya sampai 0,7.

"Jika hal ini dapat dilakukan maka banyak orang yang dapat tertular dari satu kasus positif maksimal hanya 1 orang atau bahkan 0 atau tidak sama sekali," ujarnya.

Maka dari itu pemerintah sepakat mempersiapkan 4 langkah strategis untuk mengantisipasi kenaikan angka covid-19, diantaranya:

Baca Juga: Sebut Pengendalian Covid 19 Kunci Utama Pertumbuhan Ekonomi 2022, Presiden Jokowi Beberkan Fakta!

1. Pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x