Catat! Ini Poin Penting Aturan yang Diterapkan Pemerintah Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

- 19 November 2021, 11:29 WIB
uru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito
uru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito /Dok. Covid19.go.id

Peniadaan cuti dilakukan di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan di masyarakat yang tidak mendesak.

2. Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat berpergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun kementerian Perhubungan terbaru. Stragei ini ditetapkan untuk menjamin orang yang berpergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.

Baca Juga: Covid-19 Melandai, BRI Sesuaikan Jam Layanan Operasional. Ini Jadwal Lengkapnya

3. Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di lesuruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM level 3 secara nasional dan intensifikiasi pembentukan Satgas Prokes 3M di fasilitas publik. Penetapan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman seiring kecenderungan tren mobilitas bolak-balik di masyarakat.

4. Pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung, dengan tujuan apa yang sudah diatur dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif rendah, demi mencegah klaster kasus baru.

Dalam penutup Wiku mengatakan agar masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan dengan penuh tanggung jawab karena pada prinsipnya upaya tersebut untuk mencegah angka penularan kasus covid-19 pada libur Nataru.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah