Catat! Ini Poin Penting Aturan yang Diterapkan Pemerintah Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

- 19 November 2021, 11:29 WIB
uru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito
uru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito /Dok. Covid19.go.id

JURNAL MEDAN - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga bersama satgas penanganan Covid-19 mempersiapkan langkah untuk antisipasi kenaikan angka Covid-19 pada akhir dan awal tahun 2022. Berikut poin lengkapnya!

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan momen libur panjang sering kali dimanfaatkan masyarakat untuk berpergian dan seringkali mengurangi kedisiplinan protokol kesehatan.

"Maka tidak heran jika kemampuan covid-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi," Kata Wiku dalam keterangan pers Kamis, 18 November 2021.

Baca Juga: Kemana Ujungnya Peretasan Database Personil Polri yang Dilakukan Hacker 16 Tahun?

Dirinya juga menjelaskan bahwa dibutuhkan pengurangan mobilitas dalam masyarakat sekitar 20-40% dari intensitas normal agar angka Rt berada dibawah 1 dan akan menguranginya sampai 0,7.

"Jika hal ini dapat dilakukan maka banyak orang yang dapat tertular dari satu kasus positif maksimal hanya 1 orang atau bahkan 0 atau tidak sama sekali," ujarnya.

Maka dari itu pemerintah sepakat mempersiapkan 4 langkah strategis untuk mengantisipasi kenaikan angka covid-19, diantaranya:

Baca Juga: Sebut Pengendalian Covid 19 Kunci Utama Pertumbuhan Ekonomi 2022, Presiden Jokowi Beberkan Fakta!

1. Pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun.

Peniadaan cuti dilakukan di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan di masyarakat yang tidak mendesak.

2. Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat berpergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun kementerian Perhubungan terbaru. Stragei ini ditetapkan untuk menjamin orang yang berpergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.

Baca Juga: Covid-19 Melandai, BRI Sesuaikan Jam Layanan Operasional. Ini Jadwal Lengkapnya

3. Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di lesuruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM level 3 secara nasional dan intensifikiasi pembentukan Satgas Prokes 3M di fasilitas publik. Penetapan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman seiring kecenderungan tren mobilitas bolak-balik di masyarakat.

4. Pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung, dengan tujuan apa yang sudah diatur dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif rendah, demi mencegah klaster kasus baru.

Dalam penutup Wiku mengatakan agar masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan dengan penuh tanggung jawab karena pada prinsipnya upaya tersebut untuk mencegah angka penularan kasus covid-19 pada libur Nataru.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah