JURNAL MEDAN - Pengamat Politik Rocky Gerung ikut angkat suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja yang melanggar UUD 1945.
Rocky Gerung mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi menetapkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional telah merubah nama lembaga tersebut.
"Saya sering katakan bahwa MK ini bukan Mahkamah Konstitusi tapi Mahkamah Konstibasi," ujarnya di akun youtube Rocky Gerung Official, Jumat, 26 November 2021.
Menurut Rocky Gerung MK tidak bisa lagi menghindar bahwa produk hukum ini inkonstitusional karena proses politiknya buruk, sogok-menyogok di DPR buruk, materinya juga disembunyikan dari pers, pindah-pindah tempat sidang segala macam, dan MK tahu ini sejak 2 tahun lalu.
"Kemampuan kita dalam membaca jalan pikiran MK itu gampang betul kan? dengan bermain-main kalimat aja, kita tahu MK ini adalah medan tukar tambah politik, itu intinya. Dan kita tahu dari awal hakim-hakim MK itu adalah hasil tukar tambah politik di DPR bukan kecerdasannya," tegasnya.
Lebih lanjut, Rocky Gerung mengatakan keputusan MK yang menetapkan UU Cipta kerja inkonstitusional bersyarat ini adalah penghinaan MK terhadap kecerdasan publik.
"Jadi, 2 kali sebetulnya MK bingung sendiri untuk memutuskan karena tergantung pada aura politik presiden. MK sekaligus menghina kecerdasan publik dengan membuat kalimat yang pura-pura progresif tapi dibelakangnya represif," tambah pria yang sering disapa Bung Rocky ini.