JURNAL MEDAN - Empat golongan siswa ini harap bersabar, karena pastikan tak akan mendapatkan pencairan dana KJP Plus tahap 2 yang mulai disalurkan pada hari ini, Senin 29 November 2021.
Dikutip Jurnal Medan dari akun Instagram milik Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yakni @disdikdki mengatakan, para siswa SD, SMP dan SMA yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan dana bantuan dari KJP Plus tahap 2.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih,yaitu pencairan dana KJP plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021,” tulis akun @disdikdki, Senin 29 November 2021.
Terdapat 3 cara cek daftar penerima siswa SD, SMP dan SMA yang merasa dirinya berhak menerima dana KJP Plus Tahap 2 di tahun 2021:
1. Bisa mendatangi Bank DKI terdekat.
2. Melalui aplikasi JakPro Mobile.
3. Mengakses laman kjp.jakarta.go.id
Dengan 3 cara itu, para siswa SD, SMP dan SMA bisa mengetahui apakah dana KJP Plus sudah masuk ke dalam rekening Bank DKI atau belum.