Pelaku UMKM yang Menerima Informasi Ini Dapat BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3! Simak Syarat mendapatkan BTPKLW

- 28 November 2021, 13:42 WIB
Pelaku UMKM yang Menerima Informasi Ini Dapat BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3! Simak Syarat mendapatkan BTPKLW
Pelaku UMKM yang Menerima Informasi Ini Dapat BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3! Simak Syarat mendapatkan BTPKLW /Bank Indonesia/

JURNAL MEDAN - Alhamdulillah, pelaku UMKM yang mendapatkan informasi ini dipastikan menerima BPUM Rp1,2 juta tahap 3 yang bisa dicairkan lewat Bank BNI dan BRI.

Namun, jika Pelaku UMKM tidak mendapat SMS tersebut jangan berkecil hati, karena kalian masih bisa mendapatkan bantuan uang tunai (BLT) lainnya, yakni BTPKLW (Bantuan Pedagang Kaki Lima dan Warung) sebesar Rp1,2 juta.

Simak cara dan syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM jika ingin mendapatkan BTPKLW Rp1,2 juta.

Baca Juga: 90++ Kode Redeem FF yang Belum Digunakan Jelang Akhir Bulan November 2021, Ada Puluhan SG Ungu M1887

Diketahui, pada bulan November 2021 ini ada 100 ribu UMKM yang bakal dapat BPUM Rp1,2 juta tahap 3 dari pemerintah melalui Kemenkop UKM, yang bisa dicairkan di Bank BRI dan BNI.

Diketahui, BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM ini merupakan bantuan untuk membantu pelaku UMKM, guna bertahan di tengah pandemi Covid-19.

BPUM Rp1,2 juta ini, sudah dijalankan pemerintah sejak tahun 2020. Pada tahun 2021 ini, terdapat 12,8 juta pelaku UMKM yang bakal mendapatkan BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan BSU Gaji Rp1 Juta Batch 2 Cair Kepada 4 Golongan Pegawai Ini November 2021

Dari jumlah itu, 9,8 juta pelaku UMKM sudah mendapatkan BPUM Rp1,2 juta di semester I 2021.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x