Berikut 5 kategori yang layak mendapat KIP Kuliah, diantaranya:
1. Pemegang KIP sederajat.
Kategori ini adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Pemegang KKS/PKH/BPNT
Keluarga siswa yang mengikuti program bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah, baik jenis Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Berasal dari panti asuhan atau panti sosial
Calon siswa yang semasa hidupnya diasuh oleh panti asuhan atau panti sosial.
4. Terdata di DTKS dengan desil <4