Calon siswa yang terdata pada rumah tangga di bawah desil 4 yaitu dalam kelompok sangat miskin (kondisi 10% terendah), miskin (kondisi 10-20% terendah), hampir miskin (kondisi 20-30 terendah), dan rentan miskin (kondisi 30-40% terendah).
5. Pendapatan orang tua
Pendapatan kotor jika digabung orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000
Itulah 5 kategori yang layak mendapatkan KIP kuliah. Jika kalian masuk 1 dari 5 kelompok di atas, maka kalian boleh daftar KIP Kuliah 2022.
Pemerintah juga berharap dengan adanya KIP Kuliah ini, masyarakat mampu memenuhi kebutuhan pendidikannya di jenjang perguruan tinggi. ***