JURNAL MEDAN - Psikolog Lita Gading menyatakan siap menghadapi Saipul Jamil terkait dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya.
Saiful Jamil bersama kuasa hukumnya telah melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya karena tidak terima disebut sebagai pedofil dan predator seksual.
Seperti diketahui Saipul Jamil keluar penjara pada 2 September 2021. Ia divonis 8 tahun penjara dipotong menjadi 5 tahun setelah dikurangi masa potongan tahanan dan remisi dalam kasus pencabulan anak.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penistaan Agama Muhammad Kace Jalani Sidang Dalam Kondisi Sakit, Kuasa Hukum Kecewa
Ia juga terbukti dan bersalah karena melakukan penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kuasa hukum Lita Gading, Coki, menanggapi laporan Saipul Jamil. Ia menyebutkan pelapor menjual nama dr Lita Gading dan pihaknya akan bertindak hati-hati.
"Kami akan melihat situasi terlebih dahulu," kata Coki.
Lita Gading juga mempertanyakan kenapa hanya dirinya saja yang dilaporkan Saipul Jamil. Sedangkan para psikolog lain tidak.