1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Kami sangat menyarankan, kepada para siswa SD, SMP, SMA dan SMK agar tidak melanggar atau mengacuhkan tiga peraturan di atas.
Karena kalian bisa berpotensi di 'blacklist' oleh Kemendikbud Ristek sebagai daftar penerima dana bantuan PIP.
Berikut ini 6 cara layanan pengaduan seputar penyaluran PIP yang disiapkan oleh Kemendikbud Ristek:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
2. SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929 Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan