3 Golongan Ini Berhak Dapat Dana KJP Plus Tahap 2 Rp250-450 Ribu Cair Desember 2021, Siapa Saja?

- 4 Desember 2021, 22:54 WIB
3 Golongan Ini Berhak Dapat Dana KJP Plus Tahap 2 Rp250-450 Ribu Cair Desember 2021
3 Golongan Ini Berhak Dapat Dana KJP Plus Tahap 2 Rp250-450 Ribu Cair Desember 2021 /Instagram/@disdikdki

Baca Juga: Aamir Khan dan Kajol Adu Akting! Sinopsis Mega Bollywood Faana ANTV: Kisah Romantis Teroris yang Jatuh Cinta

Berikut ini 3 golongan siswa yang berhak menerima dana KJP Plus tahap 2:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah