- Jenjang SMA/SMK/MA/Paket C/Kursus: Rp1.000.000 per tahun
Baca Juga: Anthony Ginting Kehilangan Mobil, Warganet Bantu Hingga 5600 kali Retweet
Berikut ini 3 golongan siswa yang dinilai memenuhi syarat dan telah menaati kewajiban yang telah ditetapkan Kemendikbud Ristek:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Berikut cara layanan pengaduan seputar penyaluran PIP yang disiapkan oleh Kemendikbud Ristek:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929 Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan