Hanya setengah dari masing-masing jumlah nama tersebut yang akan menjabat dan disaring, baik untuk calon anggota KPU maupun Bawaslu.
Baca Juga: Cara Pembuatan Akun Prakerja 2022, Segera Daftar di prakerja.go.id Agar Lolos Gelombang 23
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 10 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang, dan pada Pasal 92 ayat (2) huruf a dinyatakan, bahwa jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. ***