Kolaborasi dengan BSSN, KPU Launching CSIRT untuk Mendukung Tugas dan Fungsi Tahapan Pemilu

- 21 Januari 2022, 22:50 WIB
Kolaborasi dengan BSSN, KPU Launching CSIRT untuk Mendukung Tugas dan Fungsi Tahapan Pemilu
Kolaborasi dengan BSSN, KPU Launching CSIRT untuk Mendukung Tugas dan Fungsi Tahapan Pemilu /Dok. BSSN

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 telah
mengamanatkan kegiatan pembentukan 121 CSIRT sebagai salah satu proyek prioritas strategis (major project).

Pada tahun ini terdapat penambahan rencana pembentukan CSIRT sejumlah 11 CSIRT sehingga target pembentukan CSIRT tahun 2020-2024 menjadi 132 CSIRT.

Pada tahun 2022 ini, akan dibentuk sebanyak 32 (tiga puluh dua) CSIRT yang tersebar di Kementerian, Lembaga, dan Daerah.

Sementara di tahun-tahun sebelumnya, telah berhasil dibentuk sebanyak 54 CSIRT, dengan rincian sebanyak 15 CSIRT terbentuk pada tahun 2020, dan 39 CSIRT terbentuk pada tahun 2021.

Baca Juga: Tanggapan Kominfo Tentang Serangan Siber Terhadap Bank Indonesia, BI: Ancaman Itu Semakin Nyata!

Kepala BSSN Letjen (Purn) Hinsa Siburian mengatakan, pembentukan CSIRT sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, disebutkan bahwa bagian unsur keamanan SPBE yaitu penjaminan keutuhan dan ketersediaan data dan informasi. Dalam pembentukan KPU-CSIRT perlu diprioritaskan karena berkaitan dengan tahapan pemilu.

"Di sinilah peran CSIRT sebagai monitor dan penyediaan pemulihan dari insiden keamanan siber," ujar Hinsa Siburian. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah