Membantu biaya pribadi peserta didik;
Membeli perlengkapan sekolah/kursus;
Uang saku dan biaya transportasi;
Biaya praktik tambahan;
Biaya uji kompetensi;
Baca Juga: Madura United Putus Rentetan Hasil Buruk di BRI Liga 1, PSIS Jadi Korban Kebangkitan Sapeh Kerrab
Sebagai tambahan, pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga dan bank penyalur yang mencairkan dana PIP diantaranya adalah Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat dicairkan di BNI
Khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.