JURNAL MEDAN - Pegiat medsos Edy Mulyadi resmi menjadi tersangka gara-gara menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Edy pun kini ditahan Kepolisian.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berbau SARA sehingga polisi kemudian melakukan penangkapan dan penahanan.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin, 31 Januari 2022.
Edy sebelumnya menyatakan dirinya siap ditahan saat mendatangi Mabes Polri memenuhi panggilan kedua oleh Bareskrim pada Senin pagi.
"Sadar betul saya dibidik," ujarnya.
Edy yang bernama lengkap Edy Mulyadi lahir di Jakarta pada 8 Agustus tahun 1966.
Ia tercatat pernah menjadi caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada April 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Edy juga tercatat sebagai Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).