1. Terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Para orang tua atau wali siswa dapat memantau pengumuman jadwal pencairan KJP tahun 2022 melalui akun instagram resmi UPT P4OP atau Disdik DKI di link berikut:
https://www.instagram.com/upt.p4op/