- Calon peserta Prakerja merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
- Memiliki usia minimal 18 tahun
- Merupakan seorang pencari kerja, korban PHK, dan wirausaha.
- Tidak sedang menempuh jenjang pendidikan pada sekolah maupun kuliah
- Bukan merupakan seorang yang tercatat sebagai anggota TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan pejabat BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
- Calon peserta Kartu Prakerja yang dinyatakan lolos akan menerima notifikasi SMS resmi melalui tim Prakerja.
- Jika tidak lolos gelombang 23, calon peserta dapat mendaftarkannya lagi di gelombang berikutnya.
Perhatikan juga cara daftar akun Prakerja di Dashboard www.prakerja.go.id.