Kemenag Bantah Menag Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing, Tapi Pengaturan Kebisingan Pengeras Suara

- 24 Februari 2022, 13:08 WIB
Kemenag Bantah Menag Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing, Tapi Pengaturan Kebisingan Pengeras Suara
Kemenag Bantah Menag Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing, Tapi Pengaturan Kebisingan Pengeras Suara /YouTube/Kemenag

JURNAL MEDAN - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantahan terkait tentang tindakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai kontroversial membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menag Yaqut sama tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Menurut dia, pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

Baca Juga: Profil dan Biodata Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama yang Samakan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

"Menag sama sekali tiidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," demikian keterangan Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.

Ucapan kontroversial Menag terjadi saat Yaqut ditanya wartawan terkait Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru.

Menag, kata dia, berupaya menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

Baca Juga: Imam di Amerika Ini Curiga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tiba-tiba Atur Toa Masjid: Untuk Tutupi Masalah?

Dalam penjelasan itu, jelas dia, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya.

"Makanya beliau menyebut kata misal," ujarnya.

Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara.

"Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," tuturnya.

Baca Juga: Fahri Hamzah Minta Menag Jangan Terlalu Dramatisir Soal Terganggu Gonggongan Anjing, Singgung Anjing di IKN

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Edaran yang diterbitkan Menag hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.

Baca Juga: BERTABUR KEBERUNTUNGAN, 8 Zodiak Ini Bakal Dapat Hoki Hari ini, Kamis 24 Februari 2022. Zodiak Kamu Termasuk?

"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tandasnya. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x