Dalam tuntutan sebanyak 1.096 halaman tersebut, JPU menyebut tuntutan tersebut merupakan ancaman hukuman maksimal.
Ketua tim JPU Syahnan Tanjung mengatakan, terdakwa Muhammad Kace dituntut maksimal karena dari fakta-fakta persidangan, terdakwa melakukan penistaan agama dengan sengaja dan sadar.
Selain itu, JPU menyebut terdakwa sengaja membuat kegaduhan dengan membuat video tentang kebohongan-kebohongan dengan jumlah yang cukup banyak.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Kace selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar JPU, Kamis 24 Februari 2022.
Pengacara Muhammad Kace, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang dinilai tidak mempertimbangkan hal lain yang meringankan hukuman.
Menurutnya, Muhammad Kace sudah menyampaikan permohonan maaf atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya.
"Terdakwa juga tidak pernah dihukum atau terjerat hukum pidana. Dan selama persidangan terdakwa juga bersikap sopan," ujar Kamaruddin
Seperti diketahui, Youtuber Muhammad Kace merupakan tersangka penistaan agama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.