Doni Salmanan yang bertindak sebagai sales mendapatkan untung dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para afiliasi (anggota) yang melakukan perdagangan di aplikasi Quotex.
Video Doni di YouTube dinilai melawan hukum karena berisi berita bohong dan menyesatkan, mengakibatkan kerugian konsumen dalam bertransaksi elektronik.
Doni mempromosikan perdagangan yang menjanjikan keuntungan, seolah melakukan transaksi melalui Quotex, kemudian melakukan penarikan dengan untung miliaran rupiah.
"Korban yang tertarik dengan promosi video DS melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materil," jelas Asep.
Tentang Quotex
Sejak dirilis pertama kali tahun 2019, aplikasi Quotex menyatakan diri sebagai aplikasi perdagangan mata uang asing.
Tetapi, situs dan aplikasi ini ternyata beroperasi ilegal di Indonesia karena tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Banyak yang tertipu dengan afiliator seperti Doni Salmanan karena korban yang bermain di Quotex harus menyetor sejumlah uang terlebih dulu sebagai modal.
Setelah itu, korban memasang atau mempertaruhkan modalnya itu untuk menebak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.